Tiga Pembunuh Wanita di Dalam Kosan Bisa Dijerat Hukuman Mati
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tiga tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial S (29) di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Jumat (13/8/2021) lalu, dapat dijerat hukuman mati.
Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Edy Rifai mengatakan, ketiga pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP, sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
"Langsung saja kenakan Pasal 340 KUHP, hukuman tertingginya yakni hukuman mati," ungkapnya saat dihubungi Rilisid Lampung, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Wanita Dalam Kosan
Menurut Edy, kalau pelakunya lebih satu dapat dilihat pasal 340 KUHP junto pasal 55, dimana tertera sebagai pelaku, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Sehingga ketiganya juga dapat dikenakan hukuman yang sama, yakni hukuman terberatnya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Selatan telah menangkap tiga orang tersangka pembunuhan wanita di sebuha kosan di Kalianda, Lamsel, yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher. (*)
Pembunuhan
lampung selatan
perempuan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
