Tiga Pembunuh Wanita di Dalam Kosan Bisa Dijerat Hukuman Mati

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 Agustus 2021 20:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu dari tiga tersangka pembunuhan berencana seorang wanita di Lamsel. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Salah satu dari tiga tersangka pembunuhan berencana seorang wanita di Lamsel. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tiga tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial S (29) di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan,  pada Jumat (13/8/2021) lalu, dapat dijerat hukuman mati. 

Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Edy Rifai mengatakan, ketiga pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP, sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Langsung saja kenakan Pasal 340 KUHP, hukuman tertingginya yakni hukuman mati," ungkapnya saat dihubungi Rilisid Lampung, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Wanita Dalam Kosan

Menurut Edy, kalau pelakunya lebih satu dapat dilihat pasal 340 KUHP junto pasal 55, dimana tertera sebagai pelaku, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Sehingga ketiganya juga dapat dikenakan hukuman yang sama, yakni hukuman terberatnya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Selatan telah menangkap tiga orang tersangka pembunuhan wanita di sebuha kosan di Kalianda, Lamsel, yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Pembunuhan

lampung selatan

perempuan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya