Tidak Banding, Tiga Terpidana Kasus Tukin Kejari Balam segera Diberhentikan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

23 Agustus 2023 16:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang kasus korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, di PN Tanjungkarang, Foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang kasus korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, di PN Tanjungkarang, Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Tiga terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandarlampung tahun 2021-2022, kompak tidak mengajukan banding.

Mereka adalah mantan bendahara Kejari Bandarlampung (Balam), Len Aini; Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian); dan Sari Hastati (mantan operator). 

Len Aini sebelumnya divonis tujuh tahun penjara. Sementara, Berry Yudanto dan Sari Hastati dihukum 4,5 tahun kurungan.

Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Lampung, M Syarief, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan.

Hal ini diperlukan untuk memberhentikan ketiganya sebagai pegawai di Kejari Bandarlampung. 

"Ya, kita baru bisa proses (pemecatan) kalau sudah inkrah. Saat ini kita belum menerima salinan vonisnya," jelasnya, Rabu (23/8/2023).

Setelah salinan putusan diperoleh, pihaknya akan mengusulkan pemecatan ketiga terpidana tersebut ke Kejaksaan Agung.

Terpisah, Kajari Bandarlampung Helmi Hasan menyampaikan segera mengeksekusi para terdakwa.

"Segera kita eksekusi, ini kan baru Selasa (22/8/2023, Red) inkrahnya," jelasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi Tukin

Kejati Lampung

Pecat ASN

Kejari Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya