Tidak Banding, Tiga Terpidana Kasus Tukin Kejari Balam segera Diberhentikan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tiga terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandarlampung tahun 2021-2022, kompak tidak mengajukan banding.
Mereka adalah mantan bendahara Kejari Bandarlampung (Balam), Len Aini; Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian); dan Sari Hastati (mantan operator).
Len Aini sebelumnya divonis tujuh tahun penjara. Sementara, Berry Yudanto dan Sari Hastati dihukum 4,5 tahun kurungan.
Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Lampung, M Syarief, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan.
Hal ini diperlukan untuk memberhentikan ketiganya sebagai pegawai di Kejari Bandarlampung.
"Ya, kita baru bisa proses (pemecatan) kalau sudah inkrah. Saat ini kita belum menerima salinan vonisnya," jelasnya, Rabu (23/8/2023).
Setelah salinan putusan diperoleh, pihaknya akan mengusulkan pemecatan ketiga terpidana tersebut ke Kejaksaan Agung.
Terpisah, Kajari Bandarlampung Helmi Hasan menyampaikan segera mengeksekusi para terdakwa.
"Segera kita eksekusi, ini kan baru Selasa (22/8/2023, Red) inkrahnya," jelasnya. (*)
Korupsi Tukin
Kejati Lampung
Pecat ASN
Kejari Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
