Tersangka dan BB Perkara TPPO PMI Asal NTT, Dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

10 Agustus 2023 22:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah menyatakan lengkap berkas (P21) perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 24 Pekerjaan Migrain Indonesian (PMI) asal NTT.

Kelengkapan berkas tersebut, tertuang dalam surat resmi Kejati Lampung dengan nomor B-3731/I.8.4/Ed.I/08/23 tersangka atas nama IT dan nomor B-3732/I.8.4/Ed.I/08/23 tersangka atas nama TD pada tanggal 7 Agustus 2023.

Dengan turunnya surat tersebut, Polda Lampung akan melanjutkan ke tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) TPPO kepada Jaksa, Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas perdagangan orang di wilayah hukum Polda Lampung. 

"Kami telah berkomitmen dalam pemberantasan TPPO oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Dirreskrimum, Kamis (10/8/2023).

Ia juga berupaya menyelamatkan masyarakat, agar tidak menjadi korban TPPO khususnya di Provinsi Lampung.

Sekedar mengingatkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa.

Atas laporan tersebut, Subdit IV Renakta Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil mengamankan 24 orang korban calon PMI ke Mapolda Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

TPPO

tersangka dan BB

PMI asal NTT

polda Lampung

Kejaksaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya