Tersangka Suap Unila Dititipkan di Rutan Way Hui
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui bakal menerima penitipan tahanan terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dari Rutan KPK Merah Putih.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Way Hui Iwan Setiawan saat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Senin (19/12/2022).
Iwan mengatakan, pihaknya baru menerima informasi perihal penitipan tahanan dari KPK tersebut. Hanya saja dirinya mengaku belum mengetahui kapan jadwal penitipan tersebut.
"Saya baru dengar dari staf bahwa akan ada penitipan tahanan KPK kasus Unila. Tapi harinya saya belum tahu pasti," ujarnya.
Sementara perihal pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Juru Bicara PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi tersebut.
"Informasi dari Panmud Tipikor, sampai hari ini, belum ada rencana pelimpahan berkas Tipikor atas nama Karomani dari KPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus rektor Unila nonaktif Karomani dan kawan-kawan sudah lengkap dan akan segera disidangkan.
Diketahui, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Baru Unila, KPK menetapkan 4 tersangka diantaranya Rektor Unila nonaktif, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi, Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi.
Untuk tersangka Andi Desfiandi hingga saat ini tengah menjalani persidangan dan menunggu putusan majelis hakim. (*)
Tersangka Suap Unila
Rektor Unila Karomani
Rutan Way Hui
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
