Tersangka Pembacok Ibu dan Anak di Metro Terancam 10 Tahun Penjara
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Tersangka H (46) pembacok ibu dan anak di Kota Metro, dijerat pasal berlapis.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Metro AKP Mangara Panjaitan, Selasa (29/8/2023).
Adapun, pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 Jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 202 Tentang Perlindungan Anak dan/atau 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan Berat.
"Hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kasat.
Kasat menjelaskan, H ditetapkan tersangka usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro.
"Penetapan tersangka, setelah dilakukannya pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara," imbuhnya.
Untuk lebih jelas terkait kronologis peristiwa tersebut (Baca: Rayakan Ulang Tahun, Ibu dan Anak di Metro Dibacok Tetangga). (*)
Berita Metro
Berita Lampung
Peristiwa
Pembacokan
Polres Metro
Satreskrim Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
