Tersangka Pembacok Ibu dan Anak di Metro Terancam 10 Tahun Penjara

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

29 Agustus 2023 17:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polres Metro AKP Mangara Panjaitan. Foto: Dokumentasi Polres
Rilis ID
Kasatreskrim Polres Metro AKP Mangara Panjaitan. Foto: Dokumentasi Polres

RILISID, Metro — Tersangka H (46) pembacok ibu dan anak di Kota Metro, dijerat pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Metro AKP Mangara Panjaitan, Selasa (29/8/2023).

Adapun, pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 Jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 202 Tentang Perlindungan Anak dan/atau 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan Berat.

"Hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kasat. 

Kasat menjelaskan, H ditetapkan tersangka usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro.

"Penetapan tersangka, setelah dilakukannya pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara," imbuhnya. 

Untuk lebih jelas terkait kronologis peristiwa tersebut (Baca: Rayakan Ulang Tahun, Ibu dan Anak di Metro Dibacok Tetangga). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Metro

Berita Lampung

Peristiwa

Pembacokan

Polres Metro

Satreskrim Polres Metro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya