Terlibat Narkoba, Kapolres Lamsel PTDH Dua Anggotanya
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Meski tidak hadir pada acara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Polres Lamsel tetap menggelar upacara pemberhentian, Selasa (29/11/2022) pukul 08.00 Wib.
Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP. Edwin mencoret dengan tinta merah pada foto dua anggotanya yang terlibat narkoba.
Dua anggota tersebut yakni Aipda Suyanto dan Bripka Edi Setiawan.
Dalam sambutannya, Kapolres menekankan agar tidak ada lagi anggotanya yang terkena PTDH dari Dinas Polri.
"Jangan ada lagi, karena itu merugikan diri sendiri dan keluarga. Ini juga bukan kebanggaan bagi diri saya," tegasnya.
Terkait dua anggota yang di PTDH Kapolres mengaku, pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH merupakan simbolis pemberhentian.
"Kedua personil tidak dihadapkan hadir (Inabsensia). Putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022," imbuhnya.
Sementara itu, Aipda Suyanto menerima putusan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022.
Suyanto terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan Bripka Edi Setiawan berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022.
Dua anggota
Polres Lamsel
PTDH
Terlibat narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
