Terlibat Narkoba, Kapolres Lamsel PTDH Dua Anggotanya
Agus Pamintaher
Lampung selatan
Bintara Polri ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11 huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)
Dua anggota
Polres Lamsel
PTDH
Terlibat narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
