Terima Kasih Pak Polisi: Pembobol SDN 1 Way Urang Ditangkap, Ada Residivis dan Tersangka Enam Kali Pencurian

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

5 September 2023 12:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala SDN 1 Way Urang Martini, didampingi Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya tersangka pencurian di sekolahnya. Foto: Humas Polres
Rilis ID
Kepala SDN 1 Way Urang Martini, didampingi Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya tersangka pencurian di sekolahnya. Foto: Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus kawanan pembobol di SDN 1 Way Urang Kalianda, Minggu (3/9/2023).

Empat tersangkanya DLP (17) warga Desa, Gedungharta, Daffa Permata (22), Yoyon Setiawan (20) Ferly Alamsyah (19) warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian pada hari Jumat (1/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB. 

Mereka masuk ke dalam ruang kerja Kepala Sekolah dengan merusak teralis jendela dan mengambil tiga buah Laptop merk Asus dan Lenovo serta camera merk Cannon.

Selain itu, tersangka juga mencongkel jendela ruangan para guru, namun tidak ada barang yang diambil.

"Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian di taksir Rp32,8 juta dan lapor ke Mapolres," kata Kasat, Selasa (5/9/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangkanya. Informasi yang didapat, telah terjadi transaksi dua buah Laptop di wilayah Desa Gayam.

Polisi langsung mengamankan DLP dan saat dilakukan introgasi mengaku telah mencuri di SDN 1 Way Urang. DLP mengaku mencuri bersama rekannya Daffa Permata dan Yoyon Setiawan.

"Tersangka Yoyon Setiawan mengaku, laptop sudah dijual ke Firly Alamsyah. Sedangkan satu laptop dan kamera masih dalam pencarian," imbuh AKP Hendra Saputra. 

Keempat tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol SDN 1.Way Urang

Empat tersangka. Ada residivis

pelaku enam kali

polres lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya