Terima SPDP, Kejari Bandarlampung Telusuri Kasus Penganiayaan IPDN
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mulai melakukan penyidikan terkait kasus penganiayaan alumni IPDN oleh oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara.
Kasi Pidum Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.
"Sudah kita terima SPDP-nya, tersangkanya atas nama Deny Rolind Zabara dan kawan-kawan itu yang kita terima," katanya saat saat ditemui, Rabu (30/8/2023).
Ia melanjutkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa untuk menangani perkara tersebut yakni Eka Septiana dan Desmila.
"Sejauh ini kami baru menerima SPDP, untuk berkas tahap satu belum. Kalau sudah masuk berkas tahap satu, nanti diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak," jelasnya.
Firdaus menuturkan, jika berkas perkaranya belum lengkap, maka Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar dilengkapi syarat yang kurang (P18/P19).
"Setelah dilengkapi dirasa lengkap, baru kita naikkan status ke P21 atau lengkap untuk segera kita sidangkan," katanya.
Diketahui sebelumnya, Denny Rolind Zabara yang merupakan Kabid di BKD provinsi Lampung melakukan penganiayaan pada Selasa, (8/8/2023) lalu. (*)
Kasipidum
Kejari Bandarlampung
Firdaus Affandi
Kejari Bandarlampung
BKD Provinsi Lampung
Penganiayaan
IPDN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
