Tergiur Harga Jahe saat Covid-19, Pengangguran Ditangkap

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

1 Mei 2020 20:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti curian dan tersangka. FOTO: HUMAS POLRES LAMSEL
Rilis ID
Barang bukti curian dan tersangka. FOTO: HUMAS POLRES LAMSEL

RILISID, Lampung Selatan — Tingginya harga jahe saat wabah Covid-19 yang sempat tembus Rp120 ribu per kilogram (kg), membuat SP (36) gelap mata.

Warga Desa Penengahan Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) itu mencuri jahe di desa tetangga.

Namun belum sempat menjual hasil curiannya, sang pemilik kebun mengetahui ulahnya dan melapor ke Pos Jaga Polsek Penengahan.

Tanpa perlawanan, pengangguran tersebut akhirnya digelandang ke Mapolsek Penengahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Penengahan AKP Hendra mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo mengatakan, SP beraksi Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dia mencuri jahe dari kebun milik Sanusi (49) di Desa Way Kalam, Penengahan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu karung jahe dan senjata tajam jenis pisau garpu di pinggangnya.

”Sedang dilakukan pemberkasan perkara untuk nantinya diserahkan ke kejaksaan,” singkat Hendra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya