Terdakwa Korupsi Remunerasi Kejari Kembalikan Uang Pengganti Rp213 Juta

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

4 Agustus 2023 17:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Penasehat Hukum Defri Julian (kiri) saatengembalikan uang pengganti. Foto: istimewa
Rilis ID
Penasehat Hukum Defri Julian (kiri) saatengembalikan uang pengganti. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung mengembalikan uang pengganti, Jumat (4/8/2023).

"Uang pengganti sebesar Rp213.112.300 atas nama terdakwa Berry Yudanto," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Helmi Hasan. 

Menurutnya, uang ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja atau remunerasi di Kejari Bandarlampung. 

"Terdakwa mengembalikan uang tersebut melalui penasihat hukum, Defri Julian," jelasnya. 

Uang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ahmad Hasan Basri disaksikan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus M Tegar Satria Mandala Sakti. 

Selain itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Miryando Eka Putra dan Staf Barang Bukti Gustania Sinurat. 

Uang selanjutnya disimpan di rekening titipan Kejari Bandarlampung atas nama RPL 017 Pdt Kejaksaan Negeri Bandarlampung dengan nomor: 114.00.2526554.0.

"Dan, ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi Tukin

Kembalikan Kerugian Negara

Kejari Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya