Terdakwa Korupsi Jalan Ir Sutami Lunasi Kerugian Negara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terpidana kasus korupsi jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019 atas nama Sahroni, melunasi uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Rio Irawan. P. Halim mengatakan, terpidana Sahroni menyerahkan sejumlah uang dan dititipkan melalui Kejari Bandarlampung, Selasa (8/8/2023).
"Kami telah menerima Rp160 juta dari Sahroni sebagai pelunasan uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan Majlis Hakim pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang," katanya, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, pada sidang putusan di perkara tersebut, Sahroni dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara. Ditambah denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta. Subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sahroni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. (*)
Pemulangan kerugian negara
Korupsi Sutami
Kejari Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
