Terdakwa Korupsi Dana PKH Pesawaran Divonis 20 Bulan Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Rismawansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi dana program keluarga harapan (PKH) Kabupaten Pesawaran terbukti bersalah menyelewengkan dana keluarga penerima manfaat. Atas fakta itu terdakwa dipenjara selama 20 bulan, oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/8/2023)
Rismawansyah selaku seorang pendamping para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan di wilayah Kecamatan Margapunduh, Kabupaten Pesawaran dinyatakan bersalah.
Dimana, dalam dakwaan ia disangkakan melakukan dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diterima KPM pada kegiatan Program Keluarga Harapan di Tahun Anggaran 2017 lalu.
Hal tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Margapunduh, Kabupaten Pesawaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara diperkirakan mencapai Rp192 juta.-
"Terdakwa melakukan perbuatan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim pada sidang putusan di PN Tipikor Tanjungkarang.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rismawansyah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta denda sejumlah Rp50 juta, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aria Veronica.
Rismawansyah juga wajib membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang terbukti telah dinikmati olehnya.
"Dengan besaran sejumlah total Rp192.730.000 (Seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan subsider hukuman kurungan penjara selama 8 bulan," pungkas Aria Veronica.(*)
Korupsi
PKH
Pesawaran
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
