Terbongkar! Sebelum OTT Rektor Unila, KPK Sudah Tebar Peringatan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Fakta menarik terungkap sebelum OTT Rektor Unila Prof Karomani karena kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) jalur mandiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeringatkan Unila beserta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya.
KPK bahkan meminta secara tegas tata kelola PMB jalur mandiri diperbaiki. Terutama, pada aspek transparansi dan akuntabilitas.
Masalah pada PMB jalur mandiri itu diketahui berdasar penelusuran KPK tahun lalu. Khususnya, soal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran (FK) di beberapa universitas negeri.
Seperti Unila misalnya, yang meminta SPI di FK minimal Rp250 juta.
Lalu, KPK berdiskusi dengan tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel.
"Yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya," papar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam siaran pers, Selasa (23/8/2022).
KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.
KPK
Unila
rektor Unila
karomani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
