Terbongkar! Sebelum OTT Rektor Unila, KPK Sudah Tebar Peringatan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola PMB Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri.
SE ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia dan memuat beberapa poin sebagai berikut:
1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:
a. Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.
b. Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
c. Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.
2. Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.
Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID.
Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.
KPK
Unila
rektor Unila
karomani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
