Terbaru! Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Mark-up DPRD Tanggamus Capai Rp9 Miliar

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

21 Agustus 2023 15:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Hasil audit kerugian negara atas kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus mencapai Rp9 miliar lebih.

Nilai ini lebih tinggi dari taksiran sebelumnya yang berada di angka Rp7,7 miliar.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan hasil audit terbaru itu dilakukan secara independen. 

"Kalau untuk saksi di luar 17 orang yang sudah dipanggil, saya belum tau informasi lebih lanjut," ujarnya di Kejati Lampung, Senin (21/8/2023).

Diketahui, Kejati Lampung meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka. 

Mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021.

Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD.

Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar. 

Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan.

Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPRD Tanggamus

Mark Up SPJ

Kejati Lampung

Hasil Audit

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya