Tekab 308 Polres Lambar Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

28 Mei 2021 19:50 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Barat — Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap tersangka pencuri sepeda motor, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Dia adalah Darsah (41), warga Kampung Banjarratu Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan.

Lelaki ini menggasak sepeda motor  milik Karyono (65), warga Pekon Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu, Lambar.

Kasat Reskrim Polres Lambar Made Silva Yudiawan mendampingi Kapolres Lambar Rachmad Tri Haryadi menjelaskan kronologis kejadian.

Bermula Senin (8/5/2021) sekira pukul 06.30, anak dan menantu korban Rahmaida dan Yanti berangkat ke Pasar Pura Mekar, Gedungsurian.

Mereka mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda. Sampai di pasar kendaraan diparkir di rumah warga dekat pasar dalam keadaan terkunci setang.

“Namun saat kembali ke parkiran, motor  tersebut sudah tidak ada di tempat," jelas Silva, Jumat (28/5/2021). 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya.

Lalu, Tekab 308 Polres Lambar mendapatkan informasi terduga pelaku sedang di Kampung Banjarratu.

"Atas informasi tersebut tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka,” imbuhnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya