Tawarkan Surat Tes Antigen Palsu, Pegawai Pelabuhan Bakauheni dan Sopir Travel Ditangkap
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menangkap dua orang tersangka pemalsuan surat tes rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
Keduanya adalah Dwi (29) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang merupakan sopir travel gelap dan Wahyudin (37) warga Kecamatan Bakauheni, Lamsel yang bekerja sebagai pegawai kontrak di PT ASDP Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 24 Juli 2021 lalu.
"Mereka ditangkap karena menawarkan pembuatan surat keterangan tes rapid antigen palsu disertai dengan pemerasan," kata Edwin saat gelar perkara di Mapolres Lamsel, Rabu (28/7/2021).
Modus yang digunakan keduanya, lanjut Edwin, yakni menwarkan jasa kepada para penumpang di travel untuk mendapatkan surat keterangan tes rapid antigen palsu agar dapat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
"Kesepakatannya setiap penumpang diminta Rp200 ribu untuk pembuatan surat rapid tes antigen palsu," jelas Edwin lagi.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp800 ribu, surat keterangan tes rapid antigen palsu sebanyak 16 lembar yang masih kosong, serta komputer yang digunakan oleh tersangka untuk mencetak surat keterangan palsu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Rapid Antigen Palsu
Pelabuhan Bakauheni
Polres Lampung Selatan
Covid-19
Travel Gelap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
