Sudah Sore dan Hakim Kurang Sehat, Sidang Mantan Kepala dan Kabid DLH Ditunda

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

10 Agustus 2023 19:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang tuntutan dugaan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang tuntutan dugaan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Sidang tuntutan untuk dua terdakwa korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandarlampung ditunda, Jumat (10/8/2023). 

Keduanya mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH), Sahriwansah dan eks Kabid Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah. 

Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, mengungkapkan sidang ditunda karena sudah terlalu sore, pukul 17.35 WIB. 

Selain itu, ia juga dalam kondisi tidak sehat. "Saat ini saya sudah ditunggu dokter," ujarnya, Kamis (9/8/2023). 

Di samping keduanya, terdakwa lainnya yakni mantan pembantu bendahara penerima DLH, Hayati telah bersidang. 

Perempuan ini dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta (baca: Hayati, Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara). 

Mereka didakwa melakukan tindak pidana dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya