Sudah Jalani 2/3 Hukuman, Mantan Bupati Mesuji Khamami Bebas

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

24 Agustus 2023 19:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Bupati Mesuji, Khamami (rompi oranye). Foto: dokumen rilis.id
Rilis ID
Mantan Bupati Mesuji, Khamami (rompi oranye). Foto: dokumen rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Mantan Bupati Mesuji, Khamami, yang menjadi terpidana kasus korupsi akhirnya menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat. 

Kalapas Kelas l A Rajabasa, Maizar, mengatakan kalau Khamami mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.

"Pembebasan dilakukan pada Rabu, 23 Agustus 2023," jelasnya saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, Maizar menyampaikan kalau Khamami telah membayar lunas denda sebesar Rp300 juta.

Pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Khamami divonis delapan tahun penjara pada 5 September 2019. KPK menjeratnya dalam kasus dugaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Maizar menyampaikan saat ini Khamami berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung.

"Dia masih diharuskan wajib lapor," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Khamami

Bebas Bersyarat

Lapas Rajabasa

Mantan Bupati Mesuji

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya