Sudah Jalani 2/3 Hukuman, Mantan Bupati Mesuji Khamami Bebas
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mantan Bupati Mesuji, Khamami, yang menjadi terpidana kasus korupsi akhirnya menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat.
Kalapas Kelas l A Rajabasa, Maizar, mengatakan kalau Khamami mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.
"Pembebasan dilakukan pada Rabu, 23 Agustus 2023," jelasnya saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, Maizar menyampaikan kalau Khamami telah membayar lunas denda sebesar Rp300 juta.
Pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Khamami divonis delapan tahun penjara pada 5 September 2019. KPK menjeratnya dalam kasus dugaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Maizar menyampaikan saat ini Khamami berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung.
"Dia masih diharuskan wajib lapor," pungkasnya. (*)
Khamami
Bebas Bersyarat
Lapas Rajabasa
Mantan Bupati Mesuji
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
