Sudah Dititipkan ke Rutan, KPK Belum Daftarkan Berkas Perkara Karomani Cs ke Pengadilan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Desember 2022 14:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani tiba di Rutan Way Hui, Senin (19/12/2022).
Rilis ID
Tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani tiba di Rutan Way Hui, Senin (19/12/2022).

RILISID, Bandarlampung — KPK secara resmi memindahkan tahanan tersangka suap penerimaan mahasiswa Unila Rektor Unila nonaktif, M. Basri, dan Heryandi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I (Way Hui) Bandarlampung, Senin (19/12/2022).

Kabag pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengungkapkan, penitipan tersangka Karomani dan kawan-kawan ke rutan kelas I Bandarlampung guna kebutuhan persidangan dan proses pembuktian perkara oleh tim jaksa oleh tim jaksa

"Benar, dipindahkan hari ini," ujarnya.

Ali mengatakan, proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK.

"Didampingi petugas Kepolisian dengan pengawasan langsung oleh Tim Jaksa," kata dia.

Ditanya perihal apakah langsung melakukan pendaftaran berkas ke pengadilan, Ali mengatakan saat ini belum didaftarkan.

"Belum pendaftaran berkas," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPK

Suap Unila

Rektor Unila Karomani

Pemindahan Penahanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya