Sudah 38 Saksi Diperiksa, Kejari Beber Potensi Tersangka Korupsi Kontainer DLH
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 38 saksi.
Mereka berasal dari unsur DLH, pejabat pelaksanaan kegiatan, saksi ahli BPKP, dan penyedia kontainer.
Rio menyampaikan, saat ini pihaknya masih menanti surat perintah penunjukan saksi ahli dari BPKP untuk menetapkan tersangka.
"Kalau sudah keluar, kita akan lakukan pemeriksaan dan ekspose penetapan tersangka. Sekarang tahapannya lagi mempersiapkan saksi ahli," terangnya, Jumat (4/8/2023).
Menurut dia, tidak ada kendala dalam penyelidikan kasus ini. Namun, sempat terhambat karena menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
"Dan sudah diaudit untuk kerugian negara diketahui jumlahnya sekitar Rp400 juta," paparnya.
Sementara itu, modus yang digunakan mengakali spesifikasi kontainer dari aslinya sehingga terdapat selisih nilai yang cukup besar.
Dia memberikan sinyal bahwa potensi tersangka adalah mereka yang terlibat dalam pengadaan kontainer.
"Jadi, ya orang-orang di dinas itu lah sama penyedianya," tegasnya.
Kejari Bandarlampung
DLH Bandarlampung
Korupsi
Pengadaan Kontainer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
