Spontan Buat Materi yang Diduga Lecehkan Nabi Muhammad, Komika Mengaku Dibayar Segini

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 Desember 2023 14:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka komika Aulia Rakhman (tengah) saat di Polda Lampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka komika Aulia Rakhman (tengah) saat di Polda Lampung. Foto: Istimewa

Aulia didampingi kakak kandungnya saat pemeriksaan. Meski telah diminta penyidik untuk menyiapkan pengacara, komika ini sampai sekarang belum menyiapkan penasihat hukum (PH). 

Polisi telah menyita rekaman CCTV dan video berdurasi dua jam di link YouTube dengan judul 'Desak Anies Baswedan'.

Hingga saat ini telah ada tiga pihak yang melaporkan Aulia. Ia kini ditahan dan terancam lima tahun penjara

Ia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Aulia Rakhman

komika

penistaan agama

kampanye anies

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya