Sindikat Narkotika di Lamtim Terbongkar, Delapan Ditangkap
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Polisi menangkap anggota sindikat peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur (Lamtim).
Total ada delapan orang yang diamankan. Masing-masing TH (48) warga Cilegon Banten dan IW (45) warga Panjang, Bandarlampung.
Lalu, HS (31), FS (24), dan MA (44), ketiganya warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim.
Berikutnya, MD (19) warga Brajaselebah, Lamtim; CC (20) warga Sukadana, Lamtim; dan DA (29) warga Pekalongan, Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menyampaikan tersangka dibekuk antara Juli hingga Agustus 2023.
"Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lampung Timur," jelasnya, Senin (21/8/2023).
Pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti. Antara lain 164,47 gram sabu-sabu, 2.035,07 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun penjara. (*)
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
