Simpan Sabu dan Alat Penghisapnya, Buruh Asal Tanjung Bintang Digerebek Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Menyimpan narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya, Suyono alias Yoyon (33), berhasil digerebek Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Polisi menggerebek tersangka saat berada di rumahnya yang terletak di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah plastik Klip berisi bubuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap, satu buah korek Api warna kuning, dan satu unit handphone warna coklat muda merek VIVO.
Hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek, Kamis (21/12/2023). (*)
Buruh
narkotika
polsek
Tanjung Bintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
