Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Jagung Ditunda, Hakim Sebut JPU Belum Siap
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menunda sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dijadwalkan membacakan tuntutan untuk terdakwa Edi Yanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
Selain Edi, terdakwa Imam Mashuri (Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti) juga dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Hakim Hendro mengatakan sidang ditunda lantaran JPU belum siap menyusun dan membacakan tuntutan.
"Iya, sidang ditunda," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Humas PN Tanjungkarang Handri Irawan menambahkan sidang ditunda hingga Selasa (11/1/2022) mendatang.
"Sidang agenda pembacaan tuntutan ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menduga ketidaksiapan JPU lantaran proses pembuatan tuntutan panjang.
"Bisa jadi karena proses yang panjang itu sebab penundaan," ungkapnya saat dihubungi via telepon. (*)
Sidang Tuntutan
Perkara Korupsi Jagung
Hakim
JPU
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
