Sidang Tipu Gelap Proyek Lamsel Hadirkan Saksi Meringankan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang lanjutan kasus tipu gelap proyek Lampung Selatan (Lamsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Windana, hadir Mujiono, kerabat terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Mujiono yang menjadi saksi meringankan terdakwa, mengaku pernah diajak Akbar ke rumah yang disebut terdakwa kediaman bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Namun, saksi mengungkapkan dirinya hanya menunggu di dalam mobil dan tidak ikut turun.
Mujiono menyampaikan Akbar saat itu sempat bertanya, "Pakde pernah lihat uang banyak enggak?"
Akbar kemudian menunjukkan plastik berwarna merah berisi uang. Namun, ia tidak tahu berapa jumlahnya.
Keterangan saksi yang menyatakan Akbar menemui Nanang di rumahnya bertentangan dengan pernyataan bupati Lamsel itu pada sidang sebelumnya.
Nanang dalam sidang di PN Tanjungkarang Kamis, 27 Juli 2023, menegaskan dirinya tidak pernah bertegur sapa dan mengenal terdakwa. (*)
Akbar Bintang Putranto
PN Tanjungkarang
Bupati Lamsel
Nanang Ermanto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
