Sidang Tipu Gelap Proyek Lamsel Hadirkan Saksi Meringankan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

8 Agustus 2023 15:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Sidang lanjutan kasus tipu gelap proyek Lampung Selatan (Lamsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Windana, hadir Mujiono, kerabat terdakwa Akbar Bintang Putranto. 

Mujiono yang menjadi saksi meringankan terdakwa, mengaku pernah diajak Akbar ke rumah yang disebut terdakwa kediaman bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. 

Namun, saksi mengungkapkan dirinya hanya menunggu di dalam mobil dan tidak ikut turun.

Mujiono menyampaikan Akbar saat itu sempat bertanya, "Pakde pernah lihat uang banyak enggak?"

Akbar kemudian menunjukkan plastik berwarna merah berisi uang. Namun, ia tidak tahu berapa jumlahnya. 

Keterangan saksi yang menyatakan Akbar menemui Nanang di rumahnya bertentangan dengan pernyataan bupati Lamsel itu pada sidang sebelumnya.

Nanang dalam sidang di PN Tanjungkarang Kamis, 27 Juli 2023, menegaskan dirinya tidak pernah bertegur sapa dan mengenal terdakwa. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Akbar Bintang Putranto

PN Tanjungkarang

Bupati Lamsel

Nanang Ermanto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya