Sidang Pidana Tipu Gelap Mengaku sebagai Anggota BIN Ditunda karena Eksepsi Belum Siap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang eksepsi terdakwa Yudiyansyah Pranata yang mengaku anggota badan intelijen negara (BIN) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, ditunda hingga minggu depan.
Hal itu karena berkas eksepsi dari kuasa hukum belum siap.
Kuasa Hukum terdakwa, Heri, mengatakan alasan ditundanya persidangan lantaran pihaknya belum siap membacakan eksepsi.
"Kita masih belum siap membacakan eksepsi pembelaan karena masih ada yang harus diperbaiki lagi," jelasnya, Kamis (22/2/2024).
Saat di persidangan dia memohon kepada Majelis Hakim agar dapat mengabulkan atau menunda persidangan hingga Minggu depan, yakni hari Senin Tanggal 26 Februari 2024.
Heri mengaku belum dapat menyampaikan beberapa poin penting yang akan disampaikan. Hanya meminta agar nanti semua disampaikan di persidangan saja.
"Pihak kita minta ke Majelis Hakim, sidang ditunda empat hari dan terkait poinnya nanti kita sampaikan semua di persidangan," ujarnya.
Diketahui terdakwa sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan tindak pidananya pada Kamis (15/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan kepada terdakwa bahwa telah melakukan tipu gelap kepada korbannya dengan kerugian fantastis senilai Rp3 miliar dan beberapa unit mobil.
Adapun kronologis singkat yang dibacakan JPU yaitu tepatnya pada Tahun 2017, korban Edi Susanto bertemu dengan terdakwa yang mengaku bernama Alex Wahyudi sebagai anggota BIN.
Pengadilan
Tipu Gelap
BIN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
