Sidang Pidana Tipu Gelap Mengaku sebagai Anggota BIN Ditunda karena Eksepsi Belum Siap
Pandu Satria
Bandarlampung
Atas membawa nama BIN tersebut terdakwa berniat untuk mengajak korban menjadi rekan bisnis dengan proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
"Akhirnya karena ajakan dan membawa nama BIN tersebut akhirnya korban sepakat karena akan mendapatkan keuntungan 100 persen hingga memberikan modal sebesar Rp3 miliar," katanya.
Namun walaupun proyek tersebut belum berjalan akan tetapi terdakwa masih terus mendatangi korban dan meminta dana dari Tahun 2017 hingga 2022.
"Dari sanalah selain uang Rp3 miliar, terdakwa juga mendapatkan satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper," katanya.(*)
Pengadilan
Tipu Gelap
BIN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
