Sidang Lanjutan Adik Mantan Bupati Lampura Digelar 5 Januari 2022

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 Desember 2021 14:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang dakwaan kasus gratifikasi Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang, beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang dakwaan kasus gratifikasi Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang, beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM) akan dilanjutkan 5 Januari 2022.

"Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi-saksi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho, Rabu (29/12/2021).

Ia menjelaskan dari 121 saksi yang diperiksa, kemungkinan kurang dari 100 orang yang akan dihadirkan dalam sidang.

Khusus sidang pada 5 Januari mendatang ada antara 3-5 saksi yang dimintai keterangan. 

Selain itu, JPU menghadirkan Taufik Hidayat untuk mengetahui perannya dalam kasus ini.

ATM yang merupakan adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, didakwa mengumpulkan uang fee proyek di Lampura pada 2015-2019. 

Nama Taufik Hidayat mencuat dalam sidang dakwaan di PN Tanjungkarang pada 22 Desember 2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum ATM Sopian Sitepu mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi.

"Tentunya saksi yang meringankan bagi klien kami," singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya