Sidang Korupsi Tukin Kejari, Terdakwa Ingin Kembalikan Seluruh Kerugian Negara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandarlampung, Berry Yudanto ingin mengembalikan uang kerugian negara yang belum ia setorkan.
Hal tersebut ia sampaikan pada lanjutan sidang yang beragendakan jawaban jaksa atas nota pembelaan (pledoi) di PN Tanjungkarang, Selasa (1/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Supriyandi, menolak semua pledoi yang dibacakan oleh ketiga terdakwa dalam perkara ini.
Usai mendengar jawaban JPU, hakim Edy Rifai mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pendapat.
"Izin yang mulia, kalau saya mau mengembalikan kerugian negara apakah masih bisa yang mulia," tanya Berry.
Mendengar pertanyaan terdakwa, hakim menjawab, "Langsung saja berikan kepada kejaksaan."
Soal jumlah, terdakwa menyatakan sebesar Rp182 juta dari total kerugian negara Rp300 juta.
Sebelumnya, Berry yang merupakan mantan pegawai Kejari Bandarlampung baru mengembalikan uang Rp118 juta.
Berry sendiri dituntut empat tahun sembilan bulan penjara. Selain itu, denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp213.012.300 subsider dua tahun lima bulan penjara. (*)
Korupsi Tukin
Kejari Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
