Sidang Gugatan Penarikan Paksa Motor Hasil Lelang Oleh Perusahaan FIF, Diputus Pekan Depan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 November 2023 16:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Suana sidang, saat kuasa hukum FIF menunjukan bukti kepada saksi dan kuasa penggugat di depan hakim PN Tanjungkarang, Selasa (21/11/2023). Foto: Sulaiam
Rilis ID
Suana sidang, saat kuasa hukum FIF menunjukan bukti kepada saksi dan kuasa penggugat di depan hakim PN Tanjungkarang, Selasa (21/11/2023). Foto: Sulaiam

Sebelumnya, Ahmad Ridwan yang menjadi saksi penggugat mengungkapkan, motor yang ia kendarai sudah diikuti sejak plyover MBK, dan sampai depan kantor FIF, pihaknya dipepet dan dipaksa masuk halaman kantor FIF oleh Debkolektor.

Ridwan juga mengaku, sebelumnya ia sudah sampaikan bahwa motor yang Ia bawa bukanlah miliknya, dan merupakan hasil lelang kejaksaan.

"Sudah saya tunjukan surat hasil lelang. Tapi mereka tidak mau tau, baik punya polisi, jaksa, jendral atau siapa. Karena motor ini bermasalah harus dibawa oleh FIF," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Perusaan FIF

FIF Teuku Umar

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya