Sidang Gugatan Penarikan Paksa Motor Hasil Lelang Oleh Perusahaan FIF, Diputus Pekan Depan
Sulaiman
Bandarlampung
Sebelumnya, Ahmad Ridwan yang menjadi saksi penggugat mengungkapkan, motor yang ia kendarai sudah diikuti sejak plyover MBK, dan sampai depan kantor FIF, pihaknya dipepet dan dipaksa masuk halaman kantor FIF oleh Debkolektor.
Ridwan juga mengaku, sebelumnya ia sudah sampaikan bahwa motor yang Ia bawa bukanlah miliknya, dan merupakan hasil lelang kejaksaan.
"Sudah saya tunjukan surat hasil lelang. Tapi mereka tidak mau tau, baik punya polisi, jaksa, jendral atau siapa. Karena motor ini bermasalah harus dibawa oleh FIF," ujarnya. (*)
Perusaan FIF
FIF Teuku Umar
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
