Sidang Gugatan Penarikan Paksa Motor Hasil Lelang Oleh Perusahaan FIF, Diputus Pekan Depan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 November 2023 16:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Suana sidang, saat kuasa hukum FIF menunjukan bukti kepada saksi dan kuasa penggugat di depan hakim PN Tanjungkarang, Selasa (21/11/2023). Foto: Sulaiam
Rilis ID
Suana sidang, saat kuasa hukum FIF menunjukan bukti kepada saksi dan kuasa penggugat di depan hakim PN Tanjungkarang, Selasa (21/11/2023). Foto: Sulaiam

RILISID, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan menggelar sidang putusan terkait gugagat dugaan penarikan paksa motor hasil lelang kejaksaan oleh perusahaan Federal International Finance (FIF) Teuku Umar pada Senin (27/11/2023) mendatang.

Hal ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Arya Verronika usai menutup sidang pemeriksaa saksi dari tergugat (FIF) di PN Tanjungkarang, Selasa (21/11/2023).

Dalam sidang pemeriksaan saksi, kuasa hukum dari perusahaan FIF, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu menghadirkan saksi lain, selain Solman yang dihadirkan hari ini. 

Namun permintaan tersebut ditolak hakim, lantaran untuk perkara ini dinilai sebagai Gugatan Sederhana (GS) yang sudah ditetapkan batas waktu pemeriksaan.

"Sudah tidak ada waktu lagi, karena ini SG waktunya sudah ditetapkan, dan 27 November nanti gugatan ini harus sudah diputus. Maka tidak ada waktu lagi. Semua sudah diberikan kesempatan yang sama," katanya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Satria Dharma mengatakan, saksi yang dihadirkan tergugat FIF tidak kafabel dan tidak kompeten karena tidak ada dalam pokok perkara.

"Pasalnya, sakit tersebut adalah pemilik motor, tidak ada hubungannya dengan gugatan yang kita ajukan," katanya.

Ia juga mengungkapkan, kesaksian yang disampaikan oleh Saksi tergugat tidak masuk akal. Karena dalam pemberitahuan kepada leasing bahwa motor sedang berperkara di kejaksaan hanya disampaikan melalui lisan.

Karena, di sebuah instansi seharusnya ada berita acara tertulis, serah terima atau yang lain, dan tidak mungkin hanya sebatas lisan.

"Karena itu saya bilang tidak kompeten. Artinya penasehat hukum tidak jeli dalam menangani perkara ini," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Perusaan FIF

FIF Teuku Umar

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya