Sidang Fee Proyek Lamsel, Nusantara Antar Uang Ke Syahroni, Wahyu Kirim ke Anjar Asmara
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (7/6/2021) siang kembali menggelar sidang perkara fee proyek korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), terhadap terdakwa mantan Kadis PUPR Lamsel Syahroni dan Hermansyah Tarmidi.
Ada enam orang saksi dihadirkan Jaksa KPK, yakni Wahyu Lesmono, Nusantara, Imam Sudrajat, Eka Aprianto, dan Firmansyah. Mereka semua merupakan pihak rekanan yang ada di pusaran kasus korupsi itu.
Salah satu saksi bersama Nusantara, yang merupakan pegawai PT. 9 Naga Mas mengatakan, pernah diperintah bosnya yakni Gilang Ramadhan, untuk memberikan uang kepada Syahroni.
“Uang dalam plastik itu saya diberikan ke sopir Syahroni di daerah Enggal. Tapi saya tidak tahu jumlahnya,” ungkapnya.
Gilang Ramadhan sendiri yang juga terjerat kasus korupsi itu bersama mantan Bupati Lamsel Zainuddin Hasan, sudah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman.
Sementara Wahyu Lesmono, mengatakan dirinya pernah ditawari pekerjaan oleh Agus Bhakti Nugroho, mantan anggota DPRD Lampung yang juga terpidana suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel.
“Pada Tahun 2017 ada 11 paket pekerjaan senilai Rp6,4 miliar. Tahun 2018 ada sembilan paket proyek senilai Rp7,5 miliar,” ungkap Wahyu.
Paket proyek itu ia dapatkan saat dirinya menjadi anggota dewan. Hal itu terkonfirmasi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan statusnya kala itu.
Tak hanya mendapatkan proyek di tahun 2017 saja, Wahyu menjelaskan bahwa dirinya pun ikut di plotting proyek di tahun 2018.
“Saya dikasih sama Pak Anjar Asmara. Saat itu dia sudah jadi Kadis PUPR Lamsel,” ungkap Wahyu lagi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
