Sidang Fee Proyek Lamsel, Nusantara Antar Uang Ke Syahroni, Wahyu Kirim ke Anjar Asmara
Kiki Oktavian
Bandarlampung
Terkait proyek di Lamsel, Wahyu pernah menyewa perusahaan milik saudaranya sendiri bernama Jaba Sona. Sona merupakan kontraktor dengan perusahaan bernama CV Sakura.
Perusahaan ini juga yang mendapatkan plotting proyek dari Dinas PUPR Lamsel. Dalam pemberian fee proyek tahun 2018 ini, Wahyu memberikan Rp750 juta. Pemberiannya bertahap dua kali.
“Kesepakatan fee dua bulan setelah kerja. Dia minta Rp500 juta yang pertama, lalu kedua Rp250 juta. Jadi total Rp750 juta. Sementara nilai proyek Rp7,5 M ditahun 2018,” katanya.
Setelah itu sidang kembali ditunda pekan dengan masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
