Setelah Vonis, Kuasa Hukum Terdakwa Bidik Nakes Kedaton di Kepolisian

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 Desember 2021 14:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum Awang, Bey Sujarwo. Foto: istimewa
Rilis ID
Kuasa hukum Awang, Bey Sujarwo. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Pengeroyokan terhadap tenaga (nakes) kesehatan Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan, terus bergulir.

Hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis sebulan pada tiga terdakwa (baca: Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Divonis Sebulan Penjara). 

Pasalnya, kuasa hukum terdakwa Awang, Bey Sujarwo, akan kembali memfokuskan laporannya terhadap Rendi ke Polresta Bandarlampung.

Laporan terkait pelayanan Rendi yang dianggap tidak mementingkan keselamatan nyawa seseorang.

"Nanti kami akan cek kembali. Terakhir masih lidik (penyelidikan)," ungkapnya saat ditemui usai sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).

Sujarwo menegaskan pihaknya akan tetap mendampingi Awang, hingga ada keadilan yang subtantif. 

"Kita akan terus kawal peristiwa ini agar masyarakat tahu pelayanan di mana pun harus prima tidak memandang strata sosial," kata dia. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pengeroyokan

Nakes

Puskesmas

Kedaton

Bandarlamung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya