Sering Nyabu di Rumah, Polisi Bekuk Petani asal Menggala
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Petani berinisial ID ini benar-benar cuek. Ia sering mengonsumsi narkoba di rumahnya di Dusun Cakat Raya, Menggala, Menggala Timur, Tulangbawang.
Akibatnya, ia tepaksa berurusan dengan polisi. Aparat meringkusnya di rumah, Senin (2/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan, penangkapan berdasar informasi dari masyarakat.
Petugas lalu melakukan penyelidikan, mendatangi rumah tersangka, dan menggerebeknya.
Hasilnya, selain menangkap tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.
”Ada juga beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna cokelat," ungkap Anton.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuba.
Ia dijerat pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Termasuk denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Anton. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
