Sering Nyabu di Rumah, Polisi Bekuk Petani asal Menggala

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

3 November 2020 16:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka dan barang bukti. FOTO: HUMAS POLRES TUBA
Rilis ID
Tersangka dan barang bukti. FOTO: HUMAS POLRES TUBA

RILISID, Tulangbawang — Petani berinisial ID ini benar-benar cuek. Ia sering mengonsumsi narkoba di rumahnya di Dusun Cakat Raya, Menggala, Menggala Timur, Tulangbawang.

Akibatnya, ia tepaksa berurusan dengan polisi. Aparat meringkusnya di rumah, Senin (2/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan, penangkapan berdasar informasi dari masyarakat.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, mendatangi rumah tersangka, dan menggerebeknya.

Hasilnya, selain menangkap tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

”Ada juga beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna cokelat," ungkap Anton.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuba.

Ia dijerat pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Termasuk denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Anton. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya