Serang Polisi dan Lindungi Bandar Sabu di Lamteng, Tujuh Diamankan
Pandu Satria
Lampung Tengah
Dari tangan para tersangka, petugas menyita BB 1 bilah senjata tajam jenis laduk, 1 batang kayu, dan bongkahan batu.
Kemudian empat bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 0,58 gram, dua bungkus plastik klip bening berisi sisa sabu seberat 0,15 gram, satu bong, serta satu pirek.
Total jumlah tersangka yang telah diamankan tujuh orang dengan rincian empat tersangka JL (49), AA (33), AS (39), dan IE (43) menyerahkan diri.
Keempatnya dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 211, 212, 214 KUHP, atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka lain YS (40), HS (32), dan HER (28) dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*)
Polisi diserang
polres lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
