Sepanjang 2021, Kejari Bandarlampung Selesaikan 1.344 Kasus Pidana Umum
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung menyelesaikan 1.344 kasus pidana umum sepanjang tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandarlampung, B Harahap, mengatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 904 perkara.
"Dari jumlah itu, SPDP tahun 2021 yang dikembalikan sebanyak 74 perkara ke pihak kepolisian," ungkapnya, Selasa (4/1/2021).
Total, 1.361 perkara sepanjang 2021 dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. Termasuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sementara, untuk eksekusi dan upaya hukum Kejari mencatat sedikitnya 1.344 perkara yang inkrah.
"Masih ada 39 perkara lagi dalam proses hukum," ujarnya.
Untuk bidang pidana khusus (pidsus), Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Ahmad Hasan Basri menerangkan, selama tahun 2021 penyelidikan tindak pidana korupsi ada dua perkara.
"Sedangkan yang penuntutan empat perkara dan dua upaya hukum. Sementara untuk kasus cukai satu perkara dan perpajakan satu kasus," bebernya.
Keseluruhan selama 2021, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari denda dan biaya perkara Rp650 juta rupiah dan perkara pajak Rp152,107 juta. (*)
Akhir tahun
Kejari
Korupsi
Pidana Umum
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
