Sepakat Damai dan Cabut Laporan, Oknum Jaksa yang Selingkuh Menangis Sembari Peluk Suami
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Skandal perselingkuhan oknum jaksa yang menjabat Kasipidum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berinisial M (38) dan pengacara berinisial R (30) berakhir damai.
Keputusan tersebut diambil setelah suami dari jaksa M, yang juga seorang jaksa yang menjabat Kasidatun di Kejari Kolaka berinisial V (38), sepakat berdamai dan mencabut laporan saat proses mediasi di Kejati Lampung.
Sebelumnya V diketahui melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya ke Polresta Bandarlampung dan tercatat dalam surat laporan Nomor LP/01/I/2023/SPKT/Polresta Balam/ Polda Lampung, tanggal 01 Januari 2023.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni mengungkapkan, Kejati Lampung telah memanggil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.
Hasil mediasi, keduanya bersepakat menyelesaikan kasus tersebut dengan kekeluargaan artinya terjadi perdamaian.
Kedua belah pihak setuju saling memaafkan, kembali melanjutkan bahtera rumah tangga, dan mereka akan saling mencintai.
"Bahkan keduanya saling menangis dan saling berpelukan sebagai suami istri," ungkapnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, lanjut Ahmad Patoni, pelapor akan mencabut laporan pengaduan di Polresta Bandarlampung. Karena merujuk pada Pasal 75 KUHP.
"Karena ini delik aduan, jadi selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan, dengan syarat adanya perdamaian," ujarnya.
"Untuk motif selingkuh kita belum tahu, karena ini pokok permasalahan, jadi akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tandasnya. (*)
Jaksa Selingkuh
Damai
Cabut Laporan
Kejati Lampung
Kasipidum Kejari Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
