Seorang Anak di Lamtim Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Petugas P2TP2A
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Namun, rasa keadilan dan pengembalian hak-hak korban serta pemulihan kondisi korban adalah hal utama yang harus menjadi prioritas penegak hukum dan pemerintah.
“Oleh karena itu, pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung harus bisa bekerja secara maksimal dengan membongkar kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi serta menyisir seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa hukum ini,” ungkap Chandra.
Karena menurutnya, bukan tidak mungkin jika kasus ini akan membuka potensi korban-korban lain yang juga pernah mengalami tindakan kekerasan serupa.
“Selain adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, kami juga melihat kasus ini juga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.
Selain mendorong Polda Lampung, LBH Bandarlampung juga akan melakukan upaya lain, seperti berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk meminta turut terlibat dalam hal pemulihan kondisi korban yang telah mengalami traumatis cukup dalam.
“Kami juga mendesak pemerintah daerah khususnya Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur untuk mengevaluasi seluruh jajaran satuan kerja di bawah yang menangani isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga fokus terhadap pemulihan korban beserta keluarganya yang notabenenya ialah masyarakat yang kurang mampu,” pungkas Chandra. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
