Senin, Berkas Perkara Rektor Unila Nonaktif Karomani Dilimpahkan ke Pengadilan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Berkas perkara tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru yakni Rektor Unila nonaktif Karomani akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani sidang.
Hal ini dikarenakan, tim penyidik KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK pada Jumat (16/17/2022) kemarin.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas tahap II (P21) atas tersangka Rektor Unila nonaktif, Karomani dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.
"Hasil pemeriksaan Tim Jaksa, berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ujarnya Sabtu (17/12/2022).
Ali menjelaskan, saat ini tersangka masih dilakukan masa perpanjangan tahanan hingga 20 hari kedepan, mulai 16 Desember hingga 4 Januari 2023.
"Tersangka karomani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, tersangka Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan," ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Karomani, Resmen Kadhafi membenarkan bahwa berkas perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa KPK.
"Iya sudah (dilimpahkan) kemarin," ujarnya.
Lebih lanjut, JPU direncanakan akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tanjungkarang pada Senin (19/12/2022) besok.
"Senin dilimpahkan ke pengadilan," singkatnya. (*)
Rektor Unila
Karomani
Bakal Disidang
P21
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
