Sempat Kabur ke Tanggamus, Warga Kedaton Dibekuk karena Cabuli Siswi Kelas 1 SD
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepolisian Sektor Kedaton meringkus Sustiadi (59), warga Kedaton, Sabtu (24/12/2022) sore
Dengan modus mengiming-imingi jajanan di warungnya, ia diduga mencabuli KN (6), siswi kelas satu SD, yang juga tetangganya.
Kapolsek Kedaton Atang Samsuri menjelaskan, tersangka sempat kabur ke rumah anaknya di daerah Gisting, Tanggamus sebelum ditangkap.
Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju lengan pendek dan celana panjang warna biru, dan satu helai celana dalam warna hijau.
"Kami terus mendalami kasus ini karena disinyalir masih ada korban lainnya," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014.
Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. (*)
Pencabulan anak di bawah umur
bocah SD dicabuli
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
