Sejumlah Lelaki dan Perempuan Terjaring Razia di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Pringsewu, Dinas Perizinan, Koperindag dan TNI merazia hotel, kamar kos dan tempat minuman tradisional tuak.
Razia dalam rangka Cipta Kondisi di bulan Ramadan 1441 H, juga memutus penyebaran Covid-19 serta penyakit masyarakat.
Razia kali ini menyisir tempat minuman tradisional tuak di Ambarawa. Tim gabungan membubarkan kerumunan massa yang sedang pesta minuman tuak di sebuah rumah kosong di Pekon Margodadi.
Kabid Perundang Undangan Daerah Maulidin Ansori, didampingi Hendra Kencana dan Penyidik PPNS mengatakan razia pada Rabu (6/5/2020) malam ini menyisir penginapan Srikandi, Hotel Urban, Hotel Marisa dan penginapan Selaras.
“Tim gabungan Satpol PP menghimbau kepada manajemen hotel agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri," ucapnya.
Lanjutnya, ada laporan masyrakat yang merasa terganggu oleh sekelomompok massa yang setiap hari selalu pesta minuman tradisional tuak di rumah kosong yang ada di Pekon Margodadi.
“Kami langsung bertindak dan membubarkan sekelompok Masyarakat yang lagi asyik minum tuak tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Maulidin Ansori dari hasil razia kamar kos diamankan orang yang tanpa dilengkapi dengan identitas.
Dan di tempat Cafe Misbar (Gerimis Bubar) di lapangan depan Pendopo kami mendapati sejumlah pemuda dan pemudi yang juga lagi minum yang beralkohol, dan mengamankan orang yang tidak memiliki Identitas serta membubarkan kerumunan tersebut.
Hasil dari razia diamankan 7 orang wanita dan 4 orang laki-laki dari kamar kos dan Cafe Misbar yang ada di Pendopo Pringsewu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
