Sejumlah Lelaki dan Perempuan Terjaring Razia di Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

7 Mei 2020 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Sejumlah lelaki dan perempuan yang terjaring razia di Pringsewu. Foto: Rilis Lampung/Yuda Haryono
Rilis ID
Sejumlah lelaki dan perempuan yang terjaring razia di Pringsewu. Foto: Rilis Lampung/Yuda Haryono

RILISID, Pringsewu — Razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Pringsewu, Dinas Perizinan, Koperindag dan TNI merazia hotel, kamar kos dan tempat minuman tradisional tuak.

Razia dalam rangka  Cipta Kondisi di bulan Ramadan 1441 H, juga memutus penyebaran  Covid-19 serta penyakit masyarakat.

Razia kali ini menyisir tempat minuman tradisional tuak di Ambarawa. Tim gabungan membubarkan kerumunan massa yang sedang pesta minuman tuak di sebuah rumah kosong di Pekon Margodadi.

Kabid Perundang Undangan Daerah Maulidin Ansori, didampingi Hendra Kencana dan Penyidik PPNS mengatakan razia pada Rabu (6/5/2020) malam ini menyisir penginapan Srikandi, Hotel Urban, Hotel Marisa dan penginapan Selaras.

“Tim gabungan Satpol PP menghimbau kepada  manajemen hotel agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri," ucapnya.

Lanjutnya, ada laporan masyrakat yang merasa terganggu oleh sekelomompok massa yang setiap hari selalu pesta minuman tradisional tuak di rumah kosong yang ada di Pekon Margodadi.

“Kami langsung bertindak dan membubarkan sekelompok Masyarakat yang lagi asyik minum tuak tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Maulidin Ansori dari hasil razia kamar kos diamankan orang yang tanpa dilengkapi dengan identitas.

Dan di tempat Cafe Misbar (Gerimis Bubar) di lapangan depan Pendopo kami mendapati sejumlah pemuda dan pemudi yang juga lagi minum yang beralkohol, dan mengamankan  orang yang tidak memiliki Identitas serta membubarkan kerumunan tersebut.

Hasil dari razia diamankan 7 orang wanita dan 4 orang laki-laki dari kamar kos dan Cafe Misbar yang ada di Pendopo Pringsewu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya