Sehari, Polres Lambar Amankan Dua Residivis Curanmor karena Miliki Sabu

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

24 Januari 2022 12:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Barat — Dalam tempo sehari, Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan dua residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Mereka juga kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka adalah Bambang Ridwan (38) bin Jamhur, warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Satu lagi Yoga Pratama Sejagat (19) bin Indra Sopia, warga Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesibar. 

Bambang diamankan saat akan bertransaksi sabu di Kelurahan Way Mengaku, Balikbukit, Lambar, pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sedangkan, Yoga Pratama Sejagat, ditangkap di Pekon Padang Dalom, Balik Bukit, sekira pukul 17.00 WIB. 

Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres Lambar Hadi Saepul Rahman, menjelaskan polisi menyita beberapa barang bukti (BB). 

Dari Yoga diamankan, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, dua korek api gas, dan dua gulungan kertas timah rokok. 

Sementara dari Bambang didapat satu buah masker yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisikan sabu yang dibungkus dengan timah rokok. 

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Residivis curanmor

menyalahgunakan Narkotika

Kedapatan Simpan Sabu

Sat Narkoba Polres Lambar

Kapolres Hadi Saepul Rahman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya