Sehari, Polres Lambar Amankan Dua Residivis Curanmor karena Miliki Sabu
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Dalam tempo sehari, Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan dua residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Mereka juga kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Tersangka adalah Bambang Ridwan (38) bin Jamhur, warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Satu lagi Yoga Pratama Sejagat (19) bin Indra Sopia, warga Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesibar.
Bambang diamankan saat akan bertransaksi sabu di Kelurahan Way Mengaku, Balikbukit, Lambar, pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sedangkan, Yoga Pratama Sejagat, ditangkap di Pekon Padang Dalom, Balik Bukit, sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres Lambar Hadi Saepul Rahman, menjelaskan polisi menyita beberapa barang bukti (BB).
Dari Yoga diamankan, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, dua korek api gas, dan dua gulungan kertas timah rokok.
Sementara dari Bambang didapat satu buah masker yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisikan sabu yang dibungkus dengan timah rokok.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Residivis curanmor
menyalahgunakan Narkotika
Kedapatan Simpan Sabu
Sat Narkoba Polres Lambar
Kapolres Hadi Saepul Rahman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
