Sehari, Polres Lambar Amankan Dua Residivis Curanmor karena Miliki Sabu
Ari Gunawan
Lampung Barat
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Residivis curanmor
menyalahgunakan Narkotika
Kedapatan Simpan Sabu
Sat Narkoba Polres Lambar
Kapolres Hadi Saepul Rahman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
