Sehari, Polres Lambar Amankan Dua Residivis Curanmor karena Miliki Sabu

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

24 Januari 2022 12:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Residivis curanmor

menyalahgunakan Narkotika

Kedapatan Simpan Sabu

Sat Narkoba Polres Lambar

Kapolres Hadi Saepul Rahman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya