Sebulan Terakhir! Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Amankan Puluhan Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 35 orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti narkoba berupa sabu seberat 99,81 gram, ganja 9,70 gram, tembakau sintetis 4,65 gram, Psikotropika 2 butir dan Ekstacy 4 butir.
Dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 20 orang berstatus sebagai bandar atau pengedar. Sedangkan 15 orang lainnya merupakan pengguna.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, 23 kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus selama satu bulan terhitung tanggal 7 Juli sampai 8 Agustus 2023.
Kompol Gigih menambahkan, dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, paling menonjol merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Seperti tersangka SP (28) warga Kampung Baru, Panjang, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital," ujar Gigih, Rabu (9/8/2023)
Menurut Kompol Gigih, peredaran narkoba saat ini sudah sangat masif, dari kalangan bawah sampai kalangan atas.
"Kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya penangkapan, jika ditemukan barang bukti, ataupun laporan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika," tegasnya.
Pengungkapan sejumlah kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Satresnarkoba
polresta Bandarlampung
ungkap kasus
narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
