Sebulan, Polres Lamtim Ungkap 28 Kasus

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

30 November 2022 16:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, memberikan keterangan dalam ungkap 28 kasus selama satu bulan, Rabu (30/11/2022). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, memberikan keterangan dalam ungkap 28 kasus selama satu bulan, Rabu (30/11/2022). Foto : Humas Polres

RILISID, Lampung Timur — Selama bulan November 2024, jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap 27 kasus pencurian dan 1 kasus keterangan palsu.

Dalam konferensi pers di loby depan Mapolres Lamtim, Selasa (29/11/2022). Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan 4 kasus dengan tersangka 6 orang.

Pencurian sepeda motor 6 kasus dengan tersangka 6 orang, jambret 7 kasus dengan tersangka 2 orang. Pencurian dengan pemberatan 8 kasus dengan tersangka 9 orang dan pencurian biasa 2 kasus dengan tersangka 3 orang dan keterangan palsu 1 kasus dengan tersangka 1 orang.

Dari semua kasus tersebut, Polres Lamtim berhasil mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor, 5 buah HP, 5 buah kotak HP, 1 helai baju switer, 1 buah tas warna hitam, dan 1 buah tas warna biru.

"Kami juga mengamankan 10 gram kalung emas, 1 gram liontin, 4 buah kwh, 4 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah palu, 1 buah plat kendaraan, 1 pasang sandal, 1 bilah pisau dan 1 surat kendaraan BPKB STNK," ujar Kapolres.

Manta Kapolres Lamsel ini menambahkan, modus tersangka pencurian dengan kekerasan dengan cara menghadang korban. Kemudian menodongkan senjata tajam dan mengambil barang berharga milik korban.

"Tempat kejadian perkaranya ada di Sukadana 2 kasus, Way Bungur 1 kasus dan Pekalongan 1 kasus," imbuhnya.

Sedangkan modus pencurian sepeda motor, tersangka mengambil dengan cara merusak kunci. Untuk tempat kejadian ada di Way Jepara 2 kasus, Braja Selebah 1 kasus, Sekampung 1 kasus dan Labuhan Maringgai 1 kasus.

Lalu untuk kasus penjambretan, tersangka memepet kendaraan korban kemudian merampas tas yang berisikan barang berharga. Kejadian tersebut di Labuhan Ratu 4 kasus, Way Jepara 2 kasus Bandar Sribhawono 2 kasus dan Pekalongan 1 kasus.

Sementara kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka mengambil barang milik korban dengan cara masuk kedalam rumah atau warung. Caranya dengan mencongkel jendela atau pintu rumah lalu mengambil barang berharga milik korbannya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lamtim

ungkap 28 kasus

selama satu bulan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya