Sebelum Pindah, Kombes Shobarmen Kembali Torehkan Prestasi

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

19 Februari 2020 17:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Kombes Shobarmen (kemeja putih) didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani P. Arsyad saat gelar hasil tangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Dok. Humas Polda Lampung
Rilis ID
Kombes Shobarmen (kemeja putih) didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani P. Arsyad saat gelar hasil tangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Dok. Humas Polda Lampung

RILISID, Bandarlampung — Kepemimpinan Kombes Shobarmen sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, selayaknya diacungi jempol.

Pasalnya, detik-detik menjelang pemindahannya ke Mabes Polri, lagi-lagi dirinya berhasil menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sai Ruwa Jurai. 

Sebelumnya pihaknya berhasil mengamankan 1 kilogram narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana salah satu Lapas di Bandarlampung. 

Nah, Selasa (18/2/2020), Direktorat yang ia komandoi berhasil meringkus tiga orang pemuda yang kedapatan memiliki narkotika dalam jumlah cukup banyak, mulai sabu-sabu hingga pil ekstasi. 

Mereka adalah Taufik Kurniawan (24), Agil Aria Dimas (22) warga Sam Ratulangi, Kota Bandarlampung dan Husein Matahari (22) warga Jalan Dr. Sutomo, Penengahan ,Kedaton, Kota Bandalampung.

Dari ketiganya petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 706.2 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina, 1 buah plastik klip besar berisi sabu, 4 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 19 plasti klip berisikan pil ekstasi warna oranye sebanyak 190 butir. Serta 2 unit timbangan digital ukuran besar dan kecil masing-masing 1 unit, seperangkat alat hisap sabu dan juga 3 unit handphone milik para tersangka.

Kombes Shobarmen menerangkan, penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana pihaknya merespon positif laporan tersebut.
"Kami dapat info dari masyarakat, langsung kita tindak lanjuti. Apalagi keseriusan itu tidak perlu dilihat dari berapa lama kita bertugas, meskipun ini detik-detik saya di Direktorat narkoba, pokoknya kita lakukan yang terbaik demi masyarkat aman dan terbebas dari narkoba," ucapnya kepada Rilislampung.id, Rabu (19/2/2020).

Sementara, dari hasil pengembangan barang haram berupa bubuk jahanam sabu-sabu itu di dapat dari salah seorang DPO yakni Defa. 

"Barang itu sabu dan esktasi dititip ke Topik dari Defa ( DPO ) yang merupakan jaringan dari Aceh..untuk Defa masih dlm lidik atau pengembangan oleh opsnal subdit 2," tutupnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya