Satu Tersangka Pengeroyokan di Acara Orgen Tunggal, Ketangkap di Hotel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — polsek Jatiagung di back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap satu tersangka pengeroyokan terhadap korban di acara orgen tunggal yang digelar di Lapangan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jatiagung.
Tersangka Apri Fernando (25) warga Margodadi, Jatiagung, diamankan di Hotel Nusantara, Minggu (20/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 24.00 WIB.
Awalnya korban Nanang Sunaryo (37) membubarkan orgen tunggal dan diserang oleh orang yang tidak dikenal. Salah satu tersangka menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau ke tubuh korban.
"Bukan hanya Nanang Sunaryo yang menjadi korban. Tetapi adiknya Kurniawan (36) juga mengalami kekerasan dengan luka di bagian tangan dan kaki," ujar Kapolsek Senin (21/8/2023).
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Jatiagung untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Jatiagung bersama Tekab 308 Polres Lamsel yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah satu tersangkanya.
"Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku memukul korban bersama rekan-rekannya yang kini masih dalam pencarian, " imbuh Iptu Mustholih.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan sarungnya serta dua pecahan botol telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana. (*)
Pengeroyokan
satu tersangka
orgen tunggal
polsek jati agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
